
Lembaga Pelatihan SDM Halal
Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah institusi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk. Sebagai bagian dari ekosistem jaminan produk halal di Indonesia, LPH memiliki peran strategis dalam mendukung sertifikasi halal sesuai dengan regulasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Visi, Misi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang kompeten dan Profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keilmuan dan manajemen mutu LPH (costumer focus, imparsiality, continual improvement dan sustainability).
- Memberikan layanan prima untuk kepuasan pelanggan dengan tetap melakukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan.
- Melakukan inovasi dan menjalin kerjasama yang sinergis dalam upaya peningkatan mutu layanan LPH.
- Menjunjung tinggi prinsip imparsialitas dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- Berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen dan Sertifikasi produk halal secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH UIN Jakarta
LPH UIN Jakarta bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan kehalalan produk, mencakup:
01. Makanan dan Minuman
Pemeriksaan halal pada makanan dan minuman melibatkan beberapa aspek untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam. Alat dan fasilitas yang digunakan untuk pengolahan makanan dan minuman harus bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis. Proses produksi harus diawasi untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan haram.
02. Kosmetik dan Farmasi
Pemeriksaan halal untuk kosmetik dan produk farmasi mengikuti prosedur yang mirip dengan pemeriksaan halal untuk makanan dan minuman, dengan beberapa penyesuaian khusus. Semua bahan yang digunakan dalam produk kosmetik harus berasal dari sumber yang halal. Ini mencakup bahan aktif, bahan tambahan, pewarna, pengawet, dan lain-lain.
03. Foodcourt dan Restoran
Pemeriksaan halal untuk foodcourt dan restoran melibatkan beberapa aspek untuk memastikan bahwa seluruh makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam. Bahan baku harus disimpan dalam kondisi yang mencegah kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis. emua peralatan dapur seperti pisau, panci, penggorengan, dan alat lainnya digunakan secara eksklusif untuk bahan halal atau dibersihkan secara menyeluruh jika sebelumnya digunakan untuk bahan nonhalal.
04. Barang Gunaan
Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut bebas dari bahan haram dan najis, serta diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Semua bahan yang digunakan dalam produk harus berasal dari sumber yang halal. Ini termasuk bahan aktif, bahan tambahan, pengawet, pewarna, dan lain-lain. Kemasan harus menggunakan bahan yang halal dan tidak mengandung unsur-unsur yang haram. Pengemasan juga harus memastikan bahwa produk tidak tercemar oleh bahan haram
- Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftarkan produk di platform SIHALAL dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi Dokumen
BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Penetapan Biaya
LPH menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan halal melalui platform SIHALAL.
- Proses Audit Halal
LPH melakukan pemeriksaan dan audit kehalalan produk, termasuk kunjungan ke lokasi produksi jika diperlukan.
- Sidang Fatwa Halal
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusan kehalalan produk berdasarkan laporan pemeriksaan LPH.
- Penerbitan Sertifikat Halal
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH setelah proses verifikasi selesai.
Tarif Sertifikasi Halal di LPH UIN Jakarta
Jenis Produk | Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
Olahan Makanan dan Minuman | Rp2.500.000 |
Restoran/Katering/Dapur | Rp3.000.000 |
Barang Gunaan | Rp3.000.000 |
Obat/Kosmetika/Bahan Kimia | Rp5.000.000 |
Catatan:
- Tarif di atas untuk jumlah produk maksimal 10 item. Biaya tambahan berlaku untuk lebih dari 10 produk.
- Biaya belum termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi auditor, dan pajak 11%.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat Permohonan (diunggah di SIHALAL).
- Formulir Pendaftaran (khusus jasa penyembelihan).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
- SK Penetapan Penyelia Halal, KTP, dan CV penyelia halal.
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Izin Edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (opsional).
Kontak Kami
- Alamat:
Lantai 3, Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Jl. Ciputat Raya, Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419. - Email:
- Layanan Pemeriksaan Halal: lph@apps.uinjkt.ac.id
- Umum: halaluinjkt@gmail.com
- Telepon: +62 897-1740-444